INFORMASI


Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Dalam Masa Status Tanggap Darurat Covid 19

Menanggapi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 421.3/0912-Set/Disdikbud/2020 sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0240/KUM/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 421.3/0866-Set/Disdikbud/2020 tanggal 03 April 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah dalam Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ini diberitahukan bahwa:

1.      Masa pembelajaran online/daring akan diperpanjang mulai tanggal 17 April s.d. 29 Mei 2020, peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh sekolah.

2.      Kepada peserta didik yang memerlukan pelayanan administrasi pendidikan dan terpaksa datang ke sekolah, maka diwajibkan menggunakan masker serta tetap patuh dan disiplin mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

3.      Surat edaran kepada orangtua/wali peserta didik bisa diunduh (download) di sini.