Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Dalam Masa Status Tanggap Darurat Covid 19
Menanggapi Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
421.3/0912-Set/Disdikbud/2020 sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0240/KUM/2020 tanggal 14 April 2020 tentang
Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
di Provinsi Kalimantan Selatan dan memperhatikan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 421.3/0866-Set/Disdikbud/2020 tanggal 03
April 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah dalam Masa
Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kalimantan
Selatan, dengan ini diberitahukan bahwa:
1.
Masa pembelajaran online/daring
akan diperpanjang mulai tanggal 17 April s.d. 29 Mei 2020, peserta didik wajib
mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh
sekolah.
2.
Kepada peserta didik yang
memerlukan pelayanan administrasi pendidikan dan terpaksa datang ke sekolah,
maka diwajibkan menggunakan masker serta tetap patuh dan disiplin mengikuti
protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
3.
Surat edaran kepada
orangtua/wali peserta didik bisa diunduh (download) di sini.