Berita


Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021


SMA Negeri 1 Mekarsari akan menerima sebanyak 128 peserta didik (4 rombel) dengan masing-masing rombel terdiri dari 32 peserta didik.
Ada 4 jalur penerimaan yang dibuka, yaitu: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Persyaratan Umum:
  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (kelahiran sesudah 1 Juli 1999) dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

Persyaratan Khusus Tiap Jalur:
1. Zonasi (Minimal 50% = 64 peserta didik)
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi.
  • Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
  • Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
  • Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
  • Memprioritaskan yang memiliki KK atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Afirmasi (Minimal 15% = 20 peserta didik)
Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (Maksimal 5% = 7 peserta didik)
Perpindahan tugas orangtua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua/wali dipindahtugaskan. 
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Dapat digunakan untuk anak Guru.
4. Prestasi (Maksimal 30% = 38 peserta didik)
Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik.
  • Ditentukan berdasarkan: Nilai Ujian Sekolah atau UN dan/atau Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Berkas/Dokumen yang Dipersiapkan:
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/surat keterangan ijazah sementara (SKL).
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai Rp 6.000,- dan ditandatangani calon peserta didik dan diketahui orang tua/wali.

Berkas/Dokumen Khusus Sesuai Jalur:
  1. Afirmasi: Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);
  2. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali: Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru; serta Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang bagi anak Guru;
  3. Prestasi: Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi  yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

Alur Pendaftaran dan Waktu Pelaksanaan:
1. Pengumuman
Penerimaan Peserta Didik Baru diumumkan secara resmi di website (sman1mekarsari.sch.id) dan akun media sosial milik sekolah (Instagram @sman1mekarsari).
2. Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftarkan dirinya pada website http://kalsel.siap-ppdb.com/ pada tanggal 29 Juni s.d. 1 Juli 2020.
3. Seleksi Sesuai Dengan Jalur Pendaftaran
Jalur yang tersedia: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.
4. Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
Pengumuman penetapan peserta didik baru dapat dilihat di akun masing-masing calon peserta didik baru di website pada tanggal 3 Juli 2020.
5. Daftar Ulang (Registrasi)
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik di SMA Negeri 1 Mekarsari dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada tanggal 6 Juli s.d. 8 Juli 2020.

Sebelum pendaftaran dibuka secara resmi pada tanggal 29 Juni 2020, Calon Pendaftar dipersilakan bergabung di grup Whatsapp untuk mendapatkan informasi seputar PPDB.